Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025

JAKARTA – Staf Ahli Lingkup Sektor Bisnis Makro juga Keuangan Internasional Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Skor atau PPN 12% akan masih berlaku mulai Januari 2025. Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok rakyat miskin hingga pendidikan.
“Jadi kita masih di proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, dalam situ kan pengecualiannya telah jelas bahwa publik miskin, kesehatan, pendidikan, dan juga seterusnya di dalam sana,” kata Parjiono di Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan masih diberlakukan nantinya. Hal ini sebab akan berimbang dari yang tersebut menerima serta memberikan pajak.
Parjiono lantas menyampaikan keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru tambahan banyak dinikmati kelas menengah atas.
“Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang digunakan lebih banyak banyak menikmati kan kelas menengah atas,” kata dia.
Belum lama ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, baiknya publik meninjau penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tiada semua barang atau jasa terkena pajak juga hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tiada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi terhadap MNC Portal.
DJP menegaskan, barang kemudian jasa yang tersebut dibutuhkan rakyat banyak seperti barang keinginan pokok merupakan beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan juga sayur-sayuran dan juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, lalu jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keperluan rakyat banyak tiada terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali terhadap rakyat pada berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Inisiatif Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Indonesia Cerdas (PIP) dan juga Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, lalu subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial serta subsidi,” ungkap Dwi.






