Nasional

Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menggerakkan persoalan hukum Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia memohonkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.

“Kalau ada pimpinan di area tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo terhadap wartawan, Rabu (5/2/2025).

Lallo menilai, pelanggaran hukum yang dijalankan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tiada ada alasan petinggi di tempat kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang tersebut terlibat.

“Saya tak mau bicara evaluasi personal, itu kan bukan fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang mana terlibat harus diproses hukum, kemudian pimpinan Polri tidaklah boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.

Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun mengupayakan penyelesaian perkara ini dijalankan dengan berkeadilan.

Lebih lanjut beliau mengatakan, bukan boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan kejadian penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.

“Kita menggalakkan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau beliau di tempat pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tak hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.

Dirinya meminta-minta Polri memberi sanksi yang digunakan setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, ia mengatakan hukuman yang dimaksud pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara bukan hormat.

Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan belaka mendapat hukuman demosi selama tiga tahun kemudian penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang mana menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.

Related Articles

Back to top button