Apakah Raja Charles III Membayar Pajak Penghasilan di area Inggris?

JAKARTA – Banyak yang mana penasaran apakah Raja Charles III membayar pajak penghasilan di area Inggris seperti warga negara pada umumnya. Sebagai Kepala Negara Inggris, Charles memiliki status istimewa pada sistem perpajakan Inggris.
Dilansir dari Express, hari terakhir pekan (20/12/2024) secara hukum, sebagai Raja Inggris, Raja Charles III tak diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Ini adalah sebab status monarki dianggap unik di sistem konstitusional Inggris.
Adapun beberapa alasan mengapa Charles tidak ada diwajibkan membayar pajak secara hukum meliputi peran simbolis serta konstitusional lalu pendapatan untuk kepentingan publik. Di mana Raja dianggap sebagai representasi negara, sehingga pajak melawan pendapatannya dipandang tak relevan.
Selain itu, banyak aset kerajaan yang digunakan dikelola demi kepentingan negara, bukanlah pribadi. Namun, sejak 1993, anggota Keluarga Kerajaan, termasuk mendiang Ratu Elizabeth II sebelumnya, secara sukarela mulai membayar pajak sebagai upaya menunjukkan transparansi juga solidaritas dengan rakyat Inggris.

Foto/Getty Images
Seperti sang ibu, ayah Pangeran William kemudian Pangeran Harry ini membayar pajak secara sukarela berhadapan dengan sebagian besar pendapatannya untuk menunjukkan komitmen terhadap rakyat.
Meskipun jumlah total spesifik pajak yang dimaksud dibayarkan tiada selalu dipublikasikan, laporan tahunan Royal Household memberikan rincian tentang pendapatan lalu pengeluaran kerajaan, termasuk kontribusi pajak.
Raja 76 tahun itu dilaporkan secara sukarela membayar pajak penghasilan berhadapan dengan pendapatan pribadinya, teristimewa dari Duchy of Lancaster. Pendapatan yang digunakan digunakan untuk tugas resmi kerajaan melalui Sovereign Grant dikecualikan dari pajak, oleh sebab itu dana yang dimaksud digunakan untuk keperluan negara, bukanlah pribadi.






