Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan ke Jalan Raya? Begini Aturannya

Jakarta – Pemanfaatan sepeda listrik serta skuter listrik meningkat pesat ke beraneka kota di Indonesia pada beberapa tahun terakhir. Kendaraan ini kerap dijumpai melintasi trotoar atau bahkan digunakan dalam jalan raya. Lantas, bagaimana aturan tentang sepeda gowes listrik?
Aturan Sepeda Listrik serta Skuter Listrik di dalam Indonesia
Aturan tentang kedua jenis kendaraan ini tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Menurut peraturan ini, sepeda gowes listrik kemudian skuter listrik mempunyai definisi yang mana jelas juga berbeda.
Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang beroda kecil, dilengkapi dengan motor listrik, serta dapat melakukan pergerakan dengan bantuan mesin atau tenaga kaki (Pasal 1 hitungan 3). Adapun sepeda listrik adalah kendaraan beroda dua yang dimaksud dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggeraknya (Pasal 1 hitungan 7).
Meski terlihat simpel kemudian ramah lingkungan, pengaplikasian kendaraan beroda dua listrik dan juga skuter listrik tiada lepas dari aturan yang digunakan harus dipatuhi oleh pengguna. Hal ini mencakup persyaratan keselamatan dan juga ketentuan terkait area pengaplikasian yang sah bagi kedua kendaraan ini.
Persyaratan Keselamatan Sepeda serta Skuter Listrik
Permenhub 45/2020 Pasal 3 Ayat (1) juga (2) menetapkan banyak persyaratan keselamatan bagi pengguna skuter listrik dan juga sepeda gowes listrik. Persyaratan yang dimaksud mencakup keberadaan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) pada belakang kemudian samping, sistem rem yang tersebut berfungsi dengan baik, dan juga klakson atau bel. Selain itu, kedua kendaraan ini dibatasi pada kecepatan maksimum 25 km/jam.
Bagi pengguna sepeda gowes listrik atau skuter listrik, aturan keselamatan yang mana harus dipatuhi antara lain:
- Penggunaan helm wajib dikerjakan oleh setiap pengendara.
- Batas usia pengguna minimal 12 tahun.
- Dilarang mengangkut penumpang, kecuali kendaraan beroda dua listrik yang dimaksud sudah dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
- Tidak boleh memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.
Selain itu, pengendara harus mengerti dan juga mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberi prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman, lalu masih fokus ketika berkendara.
Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan ke Jalan Raya?
Menurut Permenhub 45/2020 Pasal 5 Ayat (1), (2), juga (3), kendaraan beroda dua listrik juga skuter listrik semata-mata boleh dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang tersebut dimaksud adalah lajur sepeda gowes atau lajur khusus lainnya yang dimaksud disediakan untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik. Kawasan yang mana diperbolehkan meliputi pemukiman, area wisata, hari bebas kendaraan bermotor (car free day), juga area ke sekitar sarana angkutan umum massal.
Jika lajur khusus tiada tersedia, maka skuter juga sepeda gowes listrik dapat digunakan dalam trotoar dengan asal trotoar yang disebutkan memiliki kapasitas memadai kemudian aman bagi pejalan kaki. Namun, kendaraan ini bukan diperbolehkan melintas di jalan raya , khususnya jalan umum yang digunakan dipadati oleh kendaraan bermotor lainnya.
Orang Tua Perlu Siapkan Hal Hal ini Saat Melepas Anak Naik Sepeda Listrik ke Sekolah
Artikel ini disadur dari Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya? Begini Aturannya






