ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Skor Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berazam untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Perlindungan (Kemhan), dan juga ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI telah lama memberikan layanan perawatan kemudian penyembuhan terhadap lebih lanjut dari 1.200 kontestan yang dimaksud mengalami kecelakaan kerja pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kemudian kecelakaan di tempat tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih banyak dari 334 rumah sakit pada seluruh Indonesia dengan total nilai khasiat yang diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang tersebut dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, kemudian ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Proyek Garansi Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan pengamanan berhadapan dengan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, diambil dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan serta terapi di area rumah sakit, hingga santunan bagi dia yang digunakan mengalami kecacatan atau gugur/tewas pada tugas. Bangsa yang mana besar adalah bangsa yang menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berazam untuk terus menguatkan layanan kemampuan fisik lalu jaminan sosial bagi mereka yang tersebut menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Aspek Kesehatan lalu keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang tersebut luas, ASABRI menjamin akses layanan kebugaran bagi kontestan semakin mudah, cepat, dan juga merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, diambil dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja mirip dengan lebih besar dari 334 rumah sakit yang tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI pada menegaskan jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kebugaran ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah kemudian rumah sakit swasta yang dimaksud telah terjadi memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pengamanan melawan risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk partisipan ASABRI yang tersebut mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang dimaksud dialami kontestan pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, juga kecelakaan dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan serta pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan pemerintahan Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah terjadi diubah dengan Peraturan pemerintahan Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, dan juga memberikan sosialisasi untuk mitra Rumah Sakit agar tambahan memahami permintaan pelayanan terapi serta pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku, guna memenuhi keperluan setiap peserta,” tegas Jeffry.






