Australia Bakal Larang Anak di area Bawah 16 Tahun Akses Media Massa Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang digunakan akan melarang anak-anak di tempat bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, lalu menyerahkan RUU itu untuk Senat untuk merampungkan undang-undang pertama dalam dunia ini.
Partai-partai besar memperkuat RUU yang digunakan akan menghasilkan platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan juga Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – menghadapi kegagalan sistemik di menjaga dari anak-anak muda mempunyai akun media sosial.
Meskipun didukung berbagai pihak, beberapa LSM kemudian aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengungkapkan sangat menyadari risiko serius yang digunakan ditimbulkan oleh sistem media sosial, tetapi tiada membantu larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan ditulis diajukan pada DPR Australia setelahnya RUU yang mana melarang anak dalam bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Awal Minggu lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang tersebut disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. mengungkapkan untuk komite dalam DPR itu bahwa jaringan milik miliarder Elon Musk itu memiliki “keprihatinan penting tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak kemudian Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil juga Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil serta menjadikannya undang-undang pada bentuk yang tersebut diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang dimaksud mempunyai Facebook kemudian Instagram, menyatakan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dikatakan oleh para orang tua pada Australia terhadap kami, tentang cara yang dimaksud simpel kemudian efektif bagi merek untuk mengatur kontrol serta mengurus pengalaman online anak remajanya.”
Jika RUU yang dimaksud menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang disebutkan akan mempunyai waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman juga denda mulai diberlakukan.






