Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, kemudian Bahan Penyegar Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, sudah ada sepatutnya kebijakan yang digunakan dikeluarkan oleh pemerintah terhadap sektor hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, sektor tembakau telah terjadi berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan bidang tembakau memiliki sumbangan yang mana signifikan bagi dunia usaha nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mana telah lama dimanfaatkan sebesar 40% untuk menyokong biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa bidang tembakau sudah pernah memberikan partisipasi dengan segera pada mitigasi persoalan kemampuan fisik masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi warga Indonesia terkait bahaya merokok juga kembali untuk hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya disitir Selasa (17/12/2024).
Di sedang upaya jajaran Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) untuk terus mengupayakan pembahasan rancangan peraturan menteri kondisi tubuh (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga pada waktu ini, Kemenperin belum terlibat secara resmi.
Padahal, Merrijantij menyatakan pihaknya telah lama menyiapkan data-data mengenai peluang atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi komponen diskusi dengan Kemenkes juga kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin memverifikasi bahwa pernyataan lapangan usaha juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita telah menyiapkan sikap bidang secara lebih banyak komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji telah lama memberi peringatan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau serta mengancam stabilitas tenaga kerja pada sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Industri Faisol Riza juga telah dilakukan menyampaikan kekhawatirannya akan peluang pemutusan hubungan kerja (PHK) jikalau kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Sektor Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






