Berapa Gaji KSAD? Segini Kisaran Angkanya

JAKARTA – Berapa pendapatan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD )? Pertanyaan seperti ini berbagai dilontarkan rakyat yang digunakan tertarik mengetahui lebih banyak sangat jauh tentang pemimpin TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi di tempat lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Letak ini biasa ditempati pribadi Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada tugasnya, manusia KSAD bertanggung jawab dengan segera terhadap Panglima TNI. Saat ini, jabatan yang dimaksud ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Laluberapa kisaran pendapatan yang tersebut diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Kisaran Gaji KSAD
Besaran pendapatan KSAD telah dilakukan diatur di Peraturan otoritas (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas berhadapan dengan PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian upah pokok bagi prajurit TNI dibedakan berhadapan dengan pangkat kemudian masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagaimana dijelaskan di area atas, tempat KSAD diduduki orang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai di dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi berhadapan dengan 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Kemudian, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Perlindungan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, disebutkan bahwa ada beberapa komponen tunjangan lain yang dimaksud berhak didapat anggota TNI. Sebut semata seperti tunjangan anak sebesar 2 persen dari penghasilan pokok dengan ketentuan maksimal 2 orang anak juga tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari pendapatan pokok.
Lalu, ada juga tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Jadi, terjawab telah pertanyaan mengenai Berapa upah KSAD? Semoga bermanfaat juga sanggup menambah wawasan Anda.






