Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di tempat 2025, Pusat Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah pada Indonesia telah dilakukan menetapkan upah minimum yang digunakan akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI DKI Jakarta dan juga kawasan Jabodetabek yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang, kemudian Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah terjadi ditetapkan sebesar Mata Uang Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Simbol Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang dimaksud sebesar Mata Uang Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum pada Keputusan Gubernur DKI Ibukota Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tempat kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang mana ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek di area 2025:
1. UMK Kota Bekasi: Simbol Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Mata Uang Rupiah 5.219.263.
2. UMK Daerah Perkotaan Bekasi: Simbol Rupiah 5.690.752, meningkat dari Mata Uang Rupiah 5.343.430.
3. UMK Pusat Kota Depok: Mata Uang Rupiah 5.195.720, naik dari Rupiah 4.878.612.
4. UMK Pusat Kota Bogor: Simbol Rupiah 5.126.897.
5. UMK Pusat Kota Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Mata Uang Rupiah 4.760.289.
6. UMK Perkotaan Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.
7. UMK Daerah Tangerang: Mata Uang Rupiah 4.901.117, naik dari Rupiah 4.601.988.
8. UMK Kota Bogor: Mata Uang Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di dalam Provinsi Banten, yang digunakan juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah dilakukan ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kota Tangerang: Rupiah 4.901.117, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
2. UMK Pusat Kota Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Mata Uang Rupiah 4.760.289.
3. UMK Pusat Kota Tangerang Selatan: Mata Uang Rupiah 4.974.392, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.670.791.






