BI Buka-bukaan Soal Hitungan Efek PPN 12 Persen ke Inflasi kemudian Pendapatan Domestik Bruto

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% yang tersebut akan diberlakukan pemerintah mempunyai dampak yang tersebut terukur terhadap pemuaian lalu Layanan Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan juga jasa premium, seperti unsur makanan premium, jasa sekolah premium, pelayanan kondisi tubuh medis premium, juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang disebutkan memiliki bobot 52,7 persen di tempat pada keranjang Skala Harga Pelanggan (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap pemuaian dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke nilai tukar barang.
“Berapa sih yang tersebut akan pada passthru atau dijadikan dengan segera kenaikan harga, kan kalau pajak naik dengan segera harganya naik, itu kan kadang-kadang pelaku bisnis juga bisa saja mengabsorb oleh sebab itu ia punya keuntungan lalu lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang digunakan pada pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan kenaikan harga 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida pada konferensi pers RDG BI di area Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, kenaikan harga akibat kenaikan PPN tetap memperlihatkan terkendali pada proyeksi target pemuaian 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang dimaksud turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan nilai tukar komoditas global serta kebijakan moneter yang digunakan konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang tersebut mempengaruhi, kan enggak cuma satu ya, PPN naik, tapi yang mana lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan hanya saja menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah telah terjadi menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang tersebut lainnya, seperti kemarin kan diinformasikan tentang Paket Stimulus Perekonomian 2025. Ada berbagai macam di area sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak melawan Tanah dan juga Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya terhadap Pendapatan Domestik Bruto tak terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.






