BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang digunakan baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah forward meningkatkan tata kelola serta daya saing BUMN juga juga memberikan kepastian hukum yang tersebut lebih lanjut kuat pada menjalankan aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi dan juga operator pada RUU ini adalah salah satu langkah signifikan pada meningkatkan efisiensi lalu menghindari konflik kepentingan pada di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, dikutipkan Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang mana bertugas mengatur aset BUMN secara lebih tinggi efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan memverifikasi bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal juga memberikan kegunaan maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas di pengelolaan aset BUMN, sehingga tak semata-mata menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber perkembangan kegiatan ekonomi yang tersebut berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi serta operator pada pengelolaan BUMN dapat mengupayakan transparansi juga akuntabilitas yang lebih banyak baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli dan juga meningkatkan profesionalisme pada pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur kesempatan bagi penyandang disabilitas lalu warga lokal untuk berkontribusi di sektor BUMN. Ada ketentuan yang dimaksud melakukan konfirmasi keterwakilan perempuan pada sikap strategis, termasuk direksi kemudian badan komisaris.
“Kita bisa saja mengawasi lebih tinggi berbagai tenaga kerja yang tersebut beragam juga inovatif, pada akhirnya mampu meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang digunakan dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, juga pemberdayaan perniagaan mikro, kecil, serta menengah (UMKM) juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan dunia usaha lokal.
“Ketika BUMN secara berpartisipasi membina dan juga bekerja serupa dengan UMKM juga koperasi, ini tidak semata-mata tentang tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan sistem ekologi perusahaan yang lebih lanjut sehat. UMKM dapat menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang mana pada akhirnya memacu pembagian merata ekonomi,” ujarnya.






