BPOM Temukan Bakteri Sangat Berbahaya pada Jajanan China Latiao, Picu Keracunan

JAKARTA – Badan Pengawas Penyelesaian dan juga Makanan (BPOM) RI menemukan bakteri berbahaya bacillus cereus pada jajanan jika China, Latiao yang mana memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di tempat tujuh area pada Indonesia. Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran serta pengujian sampel dalam laboratorium.
Produk berbahan dasar tepung ini diketahui mengakibatkan gejala keracunan seperti sakit perut, mual, kemudian muntah pada korban dalam wilayah Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, juga Riau.
“Bakteri ini menciptakan toksin yang tersebut menyebabkan gejala keracunan merupakan sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai dengan laporan dari korban,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar disitir dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Bakteri bacillus cereus yang tersebut ditemukan pada jajanan Latiao, dijelaskan Ikrar kemungkinan berasal dari unsur yang mana ada di area pada komoditas tersebut. Meski masuk kategori risiko rendah, bakteri masih berkembang, yang dimaksud menunjukkan adanya kemungkinan kontaminasi dari materi pangan dalam pada kemasan.
Kondisi semakin diperparah dengan faktor lingkungan seperti suhu atau kurangnya sterilitas ketika pengemasan. Ikrar mengimbau publik untuk memperhatikan masa kedaluwarsa, kemasan, komposisi, dan juga izin edar pada komoditas pangan.
“Produk makanan itu ada dua, high risk dan juga low risk. Barang ini (Latiao), masuk kategori low risk, biasanya kalau low risk belum kadaluwarsa belum bertambah (bakteri), tapi kenyataannya meningkat bakteri. Kalau bertambah bakteri sebetulnya berarti sanggup jadi dari komponen pangan yang ada di dalam di kemasan itu,” jelasnya.
“Didukung dengan aspek suhu udara atau sterilitas waktu dikemas akhirnya tumbuh. Buktinya ketika kita ambil kemasan, kita menerbitkan kemasannya juga diambil (sampel) dari dalam, berarti sumbernya dari substansi itu,” sambungnya.
Ia juga memohonkan agar warga segera membuang stok item Latiao yang tersebut ada lalu tidaklah mengonsumsinya guna mengurangi risiko keracunan seperti yang tersebut terjadi di area tujuh area di area Indonesia. “Dibuang aja komoditas itu. Jangan dikonsumsi lagi, nanti akan memunculkan risiko seperti tujuh lokasi dalam Indonesia,” sarannya.
BPOM segera menarik komoditas Latiao dari pasaran serta bekerja serupa dengan Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Komdigi) untuk menghapus komoditas yang dimaksud dari sistem daring, guna menghindari tindakan hukum sejenis di tempat area lain.
“Kami mengajukan permohonan terhadap importir untuk melaporkan pengunduran serta pemusnahan ini terhadap Badan POM juga kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.






