DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini secara langsung ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang mana menyatakan hal yang disebutkan pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).
Usulan yang dimaksud disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang disebutkan mengungkapkan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tak akan membebani masyarakat, sebanding seperti yang sudah ada diberlakukan pada KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK serta TNKB ini cukup sekali belaka seumur hidup, seperti KTP. Supaya tak membebani masyarakat. Karena ini kan semata-mata untuk kepentingan vendor. Hal ini selembar SIM, ukurannya tak seberapa, STNK bukan seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan terhadap masyarakat,” usul Sudding di rapat tersebut.
Sudding mengungkapkan bahwa kepolisian cuma perlu mencabut SIM seseorang apabila telah lama melintasi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang dimaksud harus menghasilkan ulang SIM pada batas waktu tertentu.
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas secara langsung memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga ketika ini SIM masih berlaku perpanjangan pada 5 tahun sekali.
“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan pada rapat tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan pada 5 tahun kemungkinan akan ada inovasi identitas di SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan kemudian akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara juga kendaraan.
“Dalam 5 tahun itu kemungkinan besar ada inovasi identitas dan juga sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah ada tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu ketentuan utama pada penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik lalu rohani atau psikologis.






