Cara menghitung PPN 12 persen barang mewah

DKI Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta diatur lebih banyak lanjut di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Kenaikan PPN ini bertujuan untuk menjaga daya beli warga juga menjamin pemuaian tetap memperlihatkan terkendali, juga memacu perkembangan kegiatan ekonomi yang mana berkelanjutan.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini belaka berlaku untuk barang lalu jasa tertentu yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan juga barang lain yang tersebut telah dilakukan dikenai pajak transaksi jual beli menghadapi barang mewah (PPnBM). Dengan demikian, kebijakan ini bukan membebani warga luas, teristimewa kelompok berpenghasilan rendah.
PPN 12 persen dihitung berdasarkan tarif yang tersebut dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang mana meliputi biaya jual atau nilai impor barang kena pajak. Dalam PMK 131/2024, ketentuan ini mencakup impor juga penyerahan barang kena pajak, juga pemanfaatan jasa kena pajak dari luar wilayah pabean ke pada tempat pabean Indonesia.
Selain memberlakukan kebijakan ini, pemerintah juga telah dilakukan menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, juga sektor UMKM juga lapangan usaha padat karya.
Dengan strategi ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara lalu kesejahteraan warga dalam sedang dinamika perekonomian global yang dimaksud penuh tantangan.
Cara menghitung PPN 2025
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 untuk meyakinkan penerapan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) lebih besar adil. Peraturan ini menetapkan bahwa:
- PPN 12 persen hanya sekali dikenakan pada barang mewah, seperti kendaraan bermotor lalu barang lain yang dimaksud telah terkena Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM).
- Barang lalu jasa lain masih dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Lalu bagaimana cara menghitung PPN 2025? Untuk barang kemudian jasa yang dimaksud tidak tergolong mewah, perhitungannya menggunakan konsep nilai lain. Angka lain ini dihitung dengan cara:
Rumus nilai lain
- Nilai lain = 11/12 × biaya barang atau jasa
Rumus PPN
- PPN = 12% × Skor Lain
Contoh perhitungan
Jika Anda membeli barang seharga Rp50 juta, perhitungan PPN-nya adalah:
- Hitung nilai lain: (11/12) × Rp50 jt = Rp45,83 juta
- Hitung PPN: 12% × Rp45,83 jt = Rp5,5 juta
Hasil akhirnya tetap memperlihatkan mirip seperti perhitungan dengan tarif 11% segera dari nilai tukar barang: 11% × Rp50 jt = Rp5,5 juta.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku bisnis di menyusun strategi usaha lalu memperkirakan biaya operasional tahun 2025.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara jelas agar tidak ada terjadi kebingungan pada kalangan entrepreneur maupun konsumen.
Dengan memahami cara perhitungan PPN tahun 2025, warga dan juga pelaku usaha sanggup lebih lanjut siap menghadapi kebijakan baru ini.






