Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengakses pengumuman menanggapi persoalan hukum pemerasan yang digunakan diduga dijalankan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi di pengurusan persoalan hukum adalah hal yang tersebut tidak ada lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Lingkup Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan perkara pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih tinggi lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun persoalan hukum seperti ini belaka segelintir dibandingkan dengan banyak perkara yang tersebut ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh oleh sebab itu itu, ia mendesak agar tindakan hukum ini tiada hanya sekali diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses di ranah hukum pidana jikalau ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya lantaran perkara di dalam polisi itu sanggup banyak gitu sebulan, tapi yang mana begini kemungkinan besar cuma satu, jadi persentasenya kecil. Tapi sekalipun kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno pada acara Sindo Prime pada Hari Jumat (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi dalam Jakarta, yang mana seharusnya mempunyai polisi-polisi terbaik di tempat Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi dalam ibu kota, maka beliau khawatir bagaimana kondisi kepolisian di area daerah-daerah lain.
“Ini di tempat DKI Jakarta loh. DKI Jakarta itu mestinya polisi yang digunakan terbaik dalam Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di area DKI Jakarta seperti ini kita meragukan di tempat wilayah bagaimana gitu kan. Hal ini jadi kita ambil hikmahnya sebab kepolisian itu adalah milik kita yang digunakan akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun mengundang rakyat untuk berani melaporkan kasus-kasus sama demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, juga warga berhak memberikan masukan juga memperkuat lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan lalu terima kasih lah terhadap pihak korban yang diperas atau yang mana memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.






