Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau terhadap pemerintah untuk menyelaraskan sebagian aturan tentang proses merger serta perolehan bagi perusahaan yang tersebut dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN bisa jadi lebih lanjut aman pada menjalankan merger lalu akuisisi,” kata beliau di sebuah diskusi yang tersebut diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang tersebut melindungi kepentingan direksi korporasi di mengambil langkah dengan iktikad baik lalu bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tidak ada setiap saat sebab pada praktiknya BJR suka tak diperhatikan. Maka penting untuk memproduksi adanya keselarasan antar Undang-Undang di dalam Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang dimaksud bukan semestinya diperlukan kerangka BJR yang mana kuat.
BJR pada negara seperti Australia memberikan pengamanan hukum bagi eksekutif yang dimaksud mengambil kebijakan industri berdasarkan niat baik lalu kewajaran, membantu mengempiskan ketakutan mereka terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, dalam Jerman BJR membantu mengempiskan bias retrospektif yang tersebut kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil tindakan perusahaan menjadi bukan menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan pemeliharaan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang tersebut jelas antara kesalahan di kebijakan perusahaan kemudian tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang tersebut konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang dimaksud terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih besar kompetitif dalam pangsa global.






