Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang tersebut mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kebijakan ini tertuang di Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang digunakan bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak selama masa transisi implementasi sistem Coretax DJP.
“Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif menghadapi keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak juga pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Publik DJP, Dwi Astuti di keterangan resmi.
Menurut Dwi, penghapusan sanksi administratif diberikan untuk beberapa jenis pajak serta masa pajak tertentu. “Penghapusan sanksi administratif melawan keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang digunakan diberikan atas: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN), juga Bea Meterai,” jelasnya.
Lebih rinci, penghapusan sanksi berlaku untuk:
– PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, juga Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang tersebut dibayar terlambat hingga 28 Februari 2025.
– PPh Pasal 4 ayat (2) menghadapi pengalihan hak tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 (terlambat hingga 31 Januari 2025) serta Februari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025).
– PPN/PPN lalu PPnBM untuk Masa Pajak Januari 2025 yang tersebut disetor terlambat hingga 10 Maret 2025.
– Bea Meterai yang dimaksud dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 (terlambat hingga 31 Januari 2025) lalu Januari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025).
Selain keterlambatan pembayaran, DJP juga menghapus sanksi untuk keterlambatan pelaporan SPT. “Penghapusan sanksi administratif menghadapi keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang mana diberikan atas: Penyampaian SPT Masa PPh, Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2), Penyampaian SPT Masa PPN, serta Penyampaian SPT Masa Bea Meterai,” ungkap Dwi.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
– SPT Masa PPh Pasal 21/26 lalu SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025), Februari 2025 (terlambat hingga 31 Maret 2025), lalu Maret 2025 (terlambat hingga 30 April 2025).
– PPh Pasal 4 ayat (2) menghadapi pengalihan hak tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang dimaksud bervariasi.
– PPh Pasal 4 ayat (2) menghadapi penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu kemudian PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang bervariasi.
– SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 (terlambat hingga 10 Maret 2025), Februari 2025 (terlambat hingga 10 April 2025), kemudian Maret 2025 (terlambat hingga 10 Mei 2025).
– SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang digunakan bervariasi.
Penghapusan sanksi administratif ini dijalankan dengan cara tidak ada menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). “Dalam hal STP telah terjadi diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku, maka akan dijalankan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” pungkas Dwi Astuti.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak pada menyesuaikan diri dengan sistem Coretax DJP yang mana baru, dan juga mengupayakan kepatuhan pajak yang lebih banyak baik di tempat masa mendatang.






