Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini adalah Susunan Pengurus serta Tugasnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Awal Minggu (24/2/2025) esok hari. Hal ini disampaikan Kepala Negara di sambutannya pada kompetisi World Governments Summit 2025.
BPI Danantara merupakan badan yang dimaksud melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang pengelolaan dividen dan juga aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Pengembangan Usaha dan juga Holding Operasional.
Kedua holding yang disebutkan dibentuk Danantara bersatu dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur di Undang-undang (RUU) tentang inovasi ketiga menghadapi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang dimaksud sudah pernah disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Pengembangan Usaha atau Perusahaan Induk Penyertaan Modal merupakan BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan juga Danantara yang dimaksud mempunyai tugas mengatur dividen, memberdayakan aset BUMN, dan juga tugas lain yang ditetapkan oleh menteri serta Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan bisnis lainnya.
Berikut, susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:
Dewan Pengawas
1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
3. Pejabat negara atau pihak lain yang dimaksud ditunjuk Presiden sebagai anggota.






