Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini adalah Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi berbentuk pemerasan dan juga gratifikasi di dalam lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin memohon agar rakyat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas dan juga bukan anarkis.
“Saya minta untuk rakyat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang tak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pemilihan gubernur akan tetap saja berjalan dengan baik, gunakan hak pernyataan juga dengan baik,” kata Rohidin terhadap wartawan ketika digiring ke mobil tahanan, Mingguan (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab lalu bersikap kooperatif di menjalankan proses hukum yang mana berada dalam dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan juga saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini serta dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang mana menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan terdiri dari dana juga penanggung jawab wilayah di rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan gubernur Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengoleksi seluruh ketua organisasi perangkat wilayah (OPD) dan juga Kepala Biro di dalam lingkup Pemda Bengkulu setempat.






