Dosen UNJ Ubedillah Badrun Laporkan Jokowi ke KPK

JAKARTA – Sejumlah Aktivis 98 yang tergabung di Nurani 98, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aktivitas pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mana diadakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) serta keluarganya.
Desakan itu mereka lakukan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini Selasa (7/1/2025). Dosen Universitas Negeri DKI Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun menyatakan, KPK sebagai lembaga yang tersebut berwenang menangani permasalahan korupsi harus berani menelusuri setiap dugaan aktivitas pidana korupsi, termasuk Jokowi juga keluarganya.
“Agar pada penegakan hukum untuk memberantas Korupsi bukan tebang pilih, tak tumpul ke menghadapi kemudian tajam ke bawah, siapap un mirip di dalam muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo serta Keluarganya,” kata Ubedillah pada Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).
Dalam kesempatan yang mana sama, Aktivis Wadah Komunikasi Senat Mahasiswa Ibukota Indonesia 1998 (FKSMJ) Antonius Danar Priyantoro menyatakan, adanya dugaan praktik rasuah Jokowi diperkuat dengan adanya laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Berdasarkan laporan OCCRP, Antonius menyebutkan, Jokowi sudah mengurangi kekuatan KPU secara kelembagaan juga peradilan di area Indonesia demi keuntungan kebijakan pemerintah anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah dilakukan melakukan praktik korupsi juga kolusi yang tersebut patut menjadi perhatian serius KPK agar pimpinan KPK baru dapat memulihkan citra juga wibawa KPK kembali, lalu lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Antonius.
Antonius melanjutkan, pihaknya juga menyayangkan respons KPK yang mengantisipasi adanya laporan dari penduduk sebelum bergerak mengusut adanya laporan OCCRP tersebut.
“Menyayangkan pernyataan KPK yang dimaksud tiada secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon umum terhadap rilis dari OCCRP. KPK mengatakan hanya sekali mengantisipasi laporan dari Publik terkait dengan hal itu,” ucapnya.






