Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengundang semua pihak mengamati Proyek Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional serta mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang dimaksud setelahnya mencuatnya tindakan hukum korupsi dana PSBI yang dimaksud diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatatkan data PSBI telah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan kemudian Bank DPR itu menegaskan PSBI ada pada Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang disebutkan memulai pembangunan relasi perhatian kemudian pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk acara pemberdayaan masyarakat. Hal ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun di dalam Jakarta, Hari Senin (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI bisa saja diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok penduduk ataupun ormas yang digunakan mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang meliputi Daerah Pasuruan, Pusat Kota Pasuruan, Wilayah Probolinggo, juga Perkotaan Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang disebutkan memverifikasi serta memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur lalu validatornya oleh pasukan surveinya independen yang tersebut ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya memulai pembangunan tata kelola yang dimaksud baik di penyaluran PSBI,” ujarnya.






