Fakta-fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Polisi Pegang Barang Bukti

JAKARTA – Nikita Mirzani serta asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan melawan tindakan hukum dugaan pengancaman lalu pemerasan yang mana dilaporkan bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari dalam Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani juga Mail dengan segera ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa pada Selasa (4/3/2025) pada pukul 10.00-18.00 WIB.
Fakta Nikita Mirzani Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan fakta-fakta pemidanaan Nikita Mirzana, pada mana pihak penyidik melakukan penangkapan selama 20 hari terhadap sang aktris.
“Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang digunakan cukup, adanya beberapa alat bukti, lalu ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang tersebut subjektif,” kata Ade Ary dalam kantornya hari ini.
Dakta dari persoalan hukum ini, penyidik telah lama menyita banyak barang bukti. Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah terjadi memeriksa sebanyak 16 saksi menghadapi laporan tersebut.
“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, serta juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, kemudian juga dijalankan pengambilan keterangan lima ahli di proses ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menjelaskan nasib dua terlapor lain di perkara yang disebutkan yakni dokter Oky Pratama kemudian Dokter Detektif (Doktif). Terhadap keduanya, kata Ade Ary, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menaikan status hukum mereka.
“Nanti kami pastikan terhadap penyidik, sebab proses penyidikan ini tidaklah boleh berandai-andai. Jadi di proses penangkapan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta-fakta lagi, pelengkapan berkas perkara, ya jadi kami sebagai humas tidaklah dapat berandai-andai,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama menghadapi perkara dugaan pemerasan kemudian pencemaran nama baik.
Tak cuma pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani kemudian kawan-kawan melawan tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga Pasal 3, 4 juga 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






