Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) juga DPR Komisi XIII sudah pernah setuju untuk menambah anggaran sarana bagi mantan presiden dan juga duta presiden. Namun demikian, kesepakatan yang dimaksud ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang digunakan masih sangat dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tiada setuju apabila wacana penambahan prasarana untuk mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, infrastruktur bagi mantan presiden lalu wapres telah tambahan dari cukup.
“Tidak setuju, yang dimaksud sekarang sudah ada berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Kondisi Keuangan sedang bukan baik, seharusnya urus rakyat bukanlah (mantan) presiden,” ujar Agus pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian serta Pengetahuan lembaga penelitian serta advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan prasarana mantan Presiden juga Wapres yang disebutkan kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang digunakan sulit sedang dihadapi rakyat ketika ini.
“Belum lagi tunjangan yang diatur untuk presiden sebetulnya sudah ada sangat mewah, sedangkan di area sisi lain pada waktu ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah khususnya yang digunakan informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat untuk MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah lalu DPR lebih lanjut berfokus pada anggaran kebijakan yang digunakan lebih besar berpihak untuk rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi publik apalagi pekerja sektor informal di area Indonesia menghadapi kesulitan pada mendapatkan pengamanan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan telah terjadi setuju dengan Komisi XIII DPR akan menindaklanjuti penambahan infrastruktur bagi mantan Presiden kemudian Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita bersatu antara Setneg kemudian Komisi XIII untuk aktivitas lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang dimaksud dirasa tambahan layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan prasarana bagi mantan presiden lalu wapres bukanlah dinilai kurang. Namun, penambahan sarana sebagai bentuk apresiasi terhadap para mantan presiden juga wapres lantaran sudah ada mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.





