Otomotif

Fauzan Tanaka Juri Kompetisi Internasional Safety Riding Honda di area Thailand

BANGKOK – Kehormatan bagi M. Fauzan Tanaka dari Indonesia ditunjuk menjadi juri The 3rd Asia-Oceania Honda Safety Instructors Competition 2025. Kompetisi instruktur safety riding internasional edisi ketiga ketika ini berlangsung dari 23-24 Januari 2025 dalam Honda Safety Riding Park, Bangkok, Thailand.

M. Fauzan Tanaka menjadi juri sama-sama perwakilan negara lain yang tersebut turut bersaing pada turnamen ini, yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, India, juga Taiwan. Fauzan merupakan instruktur dari PT Astra Honda Motor (AHM) yang dimaksud mendapatkan kepercayaan sebagai juri lapangan yang dimaksud mewakilkan Indonesia.

Baca Juga: 4 Instruktur Safety Riding Honda dari Indonesia Bersaing dalam Kompetisi Internasional

Seorang juri lapangan memiliki tanggung jawab pada meyakinkan penilaian yang digunakan akurat pada menentukan poin dari para kontestan yang dimaksud bersaing pada pengujian keterampilan berkendara. Pria yang dimaksud telah dilakukan bergabung menjadi instruktur safety riding AHM sejak 2018 ini bertanggung jawab di pengujian Slalom serta Narrow plank.

Dalam uji Slalom, Fauzan menjadi juri utama, di dalam mana ia bertanggung jawab untuk mengontrol jalannya pengujian di dalam pertemuan ini. Sementara untuk uji Narrow plank atau keseimbangan, ia bertanggung jawab pada poin krusial yang digunakan diraih partisipan terkait dengan pengukuran batas waktu terbaik.

Fauzan pun merasa ini menjadi kesempatan emas baginya bertugas sebagai juri. Sebab, tak belaka berkoordinasi dengan lintas negara, tetapi juga menjadi momen untuk saling bertukar pengalaman lalu pengetahuan.

Ia berharap kesempatan ini juga dapat menginspirasi para instruktur safety riding pada Indonesia untuk terus memperkaya ilmu mereka. ”Saya mensyukuri kesempatan ini serta saya tidaklah sabar untuk berbagi pengalaman lalu pembelajaran baru di area kompetisi ini terhadap rekan-rekan saya di area Indonesia,” kata Fauzan, Kamis (23/1/2025).

Related Articles

Back to top button