Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Negatif

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan pada tindakan hukum korupsi tata niaga komoditas timah di area wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Hari Senin (30/12/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh akibat itu masing-masing selama delapan tahun serta denda beberapa orang Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto di persidangan.
Vonis ini lebih lanjut ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima kebijakan yang disebutkan meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman melawan niat baiknya untuk perusahaan dan juga masyarakat.
“Saya tidak ada punya niat buruk. Semua hanya saja untuk menyejahterakan penduduk kemudian meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang mana harus saya alami, tetapi saya ikhlas lantaran Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan tak terbukti adanya keuntungan pribadi yang mana diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas sebab di persidangan tak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini adalah hal yang mana penting untuk nama baik dia. Semua yang ia lakukan demi hanya saja keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari penduduk lantaran warga sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.






