Brasil Izinkan X Beroperasi Lagi usai Elon Musk Bayar Denda Rupiah 80 Miliar

Jakarta – Mahkamah Agung Brasil kembali mengizinkan media sosial X—dulunya Twitter—beroperasi dalam negara tersebut. Keputusan itu diambil dikarenakan X dinilai sudah pernah memenuhi kewajiban hukumnya, di antaranya pembayaran denda.
Pertarungan hukum antara platform milik miliarder Elon Musk dan juga pemerintahan Brasil resmi berakhir setelahnya penyelesaian pembayaran sebesar 28,6 jt real Brasil (sekitar Rupiah 80,7 miliar) serta pemenuhan beberapa kewajiban hukum lainnya.
“Saya memutuskan untuk mengakhiri penangguhan juga mengizinkan dimulainya kembali kegiatan X Brasil Dunia Maya Ltda,” kata Ketua Mahkamah Agung Brazil, Alexandre de Moraes, di putusannya pada Selasa, 8 Oktober 2024, seperti diambil dari Antara.
Hakim Moraes juga menginstruksikan Anatel, semacam Badan Pertelekomunikasian Nasional di dalam Brazil, untuk mengambil langkah-langkah yang tersebut diperlukan mengenai kebijakan tersebut. “Dengan laporan untuk Mahkamah Agung pada waktu 24 jam,” kata dia.
Selain denda, manajemen X juga harus memblokir akun milik sembilan khalayak yang dimaksud sedang diselidiki menghadapi kejahatan terhadap demokrasi Brasil. Korporasi juga harus menunjuk perwakilan hukum di dalam Brasil.
Layanan X di Brasil sempat dibekukan sejak 30 Agustus 2024, lantaran diputuskan telah terjadi melanggar undang-undang setempat. Korporasi diwajibkan memblokir akun pengguna yang tersebut dituduh menyebarkan disinformasi serta instruksi kebencian terkait rute pemilihan Presiden Luis Inacio Lula da Silva. Berita keliru itu diperdebatkan oleh mantan Presiden Jair Bolsonaro kemudian para pendukung setianya.
Desakan otoritas Brasil ini sempat ditolak oleh X. Elon Musk bahkan sempat mengutuk tindakan Moraes melalui akun X resminya. “Kebebasan berbicara adalah landasan demokrasi, juga hakim semu yang tersebut tak dipilih di Brasil sedang menghancurkannya untuk tujuan politik,” ucap dia.
Pengelola X kemudian melakukan penutupan kantor operasional di dalam Brasil, namun terus menyediakan layanan bagi penggunanya. Pada September lalu, X akhirnya mulai mematuhi perintah pengadilan ke Brasil.
Artikel ini disadur dari Brasil Izinkan X Beroperasi Lagi usai Elon Musk Bayar Denda Rp 80 Miliar






