Agnez Mo Kaget Digugat persoalan Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang digunakan menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali dijalankan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat menyebabkan dua saksi, yakni saksi fakta kemudian saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta dalam Indonesia hingga Undang Undang yang mana mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, pada waktu ini Agnez masih berada di tempat Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan perkara yang melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah tindakan hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Selama ini setiap kerja mirip nggak pernah ada masalah, lantaran kita tahu aturan, jadi ia tahu posisi, nggak kemungkinan besar juga beliau melanggar aturan akibat baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, Margareth mengungkapkan apabila gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga beliau berharap perkara yang dimaksud segera menemui titik terang.
“Kalau perihal terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja masih harus dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Margareth menjamin jikalau Agnez Mo akan segera kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.






