Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, nilai tukar pembelian singkong untuk bidang tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Ini adalah berlaku secara nasional mulai hari ini, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan nilai yang disebutkan sebagai bentuk pengamanan bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa pada tiga pabrik tapioka yang mana ada di dalam Tulangbawang, Lampung.
Demo dilaksanakan akibat perusahaan mengakomodasi singkong petani dengan nilai rendah. Ada yang digunakan membeli singkong dalam harga jual Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan biaya Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di area nomor 35-38%.
“Saya memutuskan nilai tukar per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan nilai tukar singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan juga rekomendasi dari Kementan.
Impor juga bukan diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong di negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong saat ini masuk ke pada komoditas Larangan lalu Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih besar ketat untuk melindungi petani di negeri.
“Kami sudah pernah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor belaka boleh dijalankan jikalau komponen baku pada negeri tidak ada mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada sektor yang dimaksud melarang nilai ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani serta lapangan usaha singkong. Jangan ada yang tersebut melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.





