SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM) di area bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan juga kelautan, dan juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, dan juga bidang kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang dimaksud dinilai sebagai bentuk keberpihakan untuk para petani.
Keputusan penghapusan utang yang disebutkan tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang tersebut telah dilakukan ditandatangani pada Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Petani sawit yang tergabung pada Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua Umum SPKS Sabarudin yang secara segera hadir diundang pada penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang tersebut diambil oleh Prabowo di tempat awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada rakyat kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit di area seluruh Indonesia. Ini adalah luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Sabarudin menjelaskan, berbagai petani sawit yang dimaksud masih menunggak pembayaran utang, misalnya di acara kemitraan petani kemudian perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) dan juga Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Masalahnya macam-macam teristimewa oleh sebab itu tentang transparansi perusahaan di pengelolaan kebun serta juga oleh sebab itu produktivitas kebun yang dimaksud rendah,” ucapnya.
Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang disebutkan akan kesulitan untuk mengikuti inisiatif Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dimaksud menjadi kegiatan utama pemerintah pada peningkatan produktivitas petani.
“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan dalam bank, sehingga berbagai petani yang tersebut memilih untuk meminjam di dalam tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tidak ada mampu untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.
Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani dapat akan melakukan pinjaman kembali pada bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya pada tingkat petani ketentuan lalu mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga bukan membingungkan bagi petani teristimewa petani sawit,” pungkasnya.






