Hati-hati Bikers! Berteduh di tempat Kolong Jembatan ketika Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Pada musim hujan, banyak kali ditemukan pemotor yang mana berteduh di area kolong jembatan atau pada bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi mereka itu mengantisipasi hingga hujan reda. Perilaku yang dimaksud ternyata masuk pada pelanggaran lalu lintas serta bisa saja dikenakan sanksi hukuman.
Seperti diketahui, ketika ini masih berbagai pengendara kendaraan beroda dua motor yang tersebut tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Ini adalah menimbulkan mereka berteduh di area kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga menyebabkan kemacetan.
Padahal, perilaku yang dimaksud melanggar aturan lalu lintas serta dapat dikenakan sanksi terdiri dari tilang. Selain itu, berteduh di area kolong flyover berisiko mengakibatkan kecelakaan akibat motor yang mana terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, serta keselamatan dan juga angkutan jalan, lalu mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati hambatan transportasi seperti diambil di laman NTMC Polri.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan, pada Pasal 105 setiap orang yang tersebut menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, menghindari hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, kemudian keselamatan lalu lintas, dan juga angkutan Jalan, atau yang digunakan dapat memunculkan kehancuran Jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian dapat memohonkan pengendara yang sedang berteduh juga memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tak mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
Penindakan tilang dari kepolisian telah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang digunakan diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidaklah mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling sejumlah Rp250 ribu.
“Maka diimbau terhadap pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara ketika hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di dalam tempat yang tersebut aman kemudian tak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang mana tidak ada disarankan untuk berteduh bagi pengguna sepeda gowes motor pada waktu hujan adalah halte, area pertokoan, di area bawah jembatan penyeberangan orang, hingga di tempat kolong flyover.






