Heboh Kementerian PKP Undang Dewa 19, Maruarar Sirat: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar

JAKARTA – Menteri Perumahan kemudian Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengakses pernyataan mengenai penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) yang dimaksud mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo pada Kementerian PKP , hari ini 21 Februari 2025.
Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi hiburan acara Kementerian PKP itu tidak ada menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani tidaklah mau memerima imbalan berhadapan dengan jasanya.
“Tidak ada APBN, tanya identik Ahmad Dhani saja. Dhani tiada mau dibayar, ia tiada dibayar. Tanya Dhani saja, beliau yang dimaksud jelasin kok,” kata Maruarar Sirait dalam Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pria yang digunakan akrab siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani serta tidaklah perlu membayar. Sehingga menurutnya tak ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 pada acara seremonial Kementerian itu.
“Dhani berapa kali nyanyi pada tempat-tempat itu beliau bukan dibayar, termasuk besok tak dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa ia mau begitu, tanya sebanding Dhani saja,” lanjutnya.
Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP serta Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada Hari Jumat 21 Februari. Surat yang disebutkan terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara serta Menteri PANRB.
Penyelenggaraan Pensi dan juga peluncuran logo akan diselenggarakan di area Auditorium Kementerian PU mulai Jam 19.00 WIB.
Surat yang disebutkan lantas menjadi sorotan ditengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga di tempat Pusat lalu Daerah.
Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan juga Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 triliun.






