HGB Pagar Laut Tangerang Keluar pada Era Jokowi, AHY: Saya Tidak Tahu-menahu

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Infrastruktur lalu Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menanggapi perihal pagar laut di dalam Tangerang, Banten yang mana mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM). AHY menyatakan tiada tahu-menahu mengenai hal tersebut.
AHY mengungkapkan HGB itu pergi dari pada 2023. Artinya, HGB pagar laut ini pergi dari di tempat era Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, beredar nama pemilik sertifikat HGB yang dimaksud adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Pasalnya, salah satu perusahaan miliknya memegang sertifikat menghadapi nama PT Cahaya Inti Sentosa, anak bidang usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
“Saya tidak ada tahu, saya tidaklah tahu, dan juga tentunya ini telah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi lantaran itu telah keluar, saya masuk kan 2024. Tentu tidak ada semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh penduduk atau pihak manapun,” kata AHY di dalam Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
AHY menekankan pemerintah akan merespons laporan warga apabila ditemukan kejanggalan di penerbitan sertifikat. “Oleh akibat itu, tentu kita juga mengapresiasi jikalau ada ternyata hal-hal yang mana dianggap bukan pas di tempat masa lalu, lantaran sekali lagi berbicara lahan, tanah kemudian juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia,” ujarnya.
“Apalagi yang tersebut sudah ada diputuskan dalam masa lalu tentu kalau tidaklah ada laporan, tidak ada ada temuan, tak kemungkinan besar satu persatu kita cek seperti itu. Nah justru kita mengamati ini sebagai bentuk yang tersebut keterbukaan,” ujarnya.
“Jika ada laporan ataupun ada temuan-temuan yang dimaksud dirasakan bukan pas kemudian perlu mendapatkan atensi dari pemerintah, teristimewa di hal ini adalah Kementerian ATR BPN, tentu kita menggerakkan agar ini segera dilaksanakan penelusuran, investigasi juga juga langkah-langkah yang dimaksud tepat sesuai dengan hukum juga aturan berlaku,” katanya.






