Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator dan juga Operator

JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN di tempat sektor perkeretaapian dinilai positif oleh sebab itu akan semakin menguatkan dan juga mempertegas fungsi dan juga peran operator serta regulator di dalam sektor perkeretaapian di negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian lalu Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, pada keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (30/12/2024).
Edi menyebutkan, pasca pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini forward pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk perkembangan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan kemudian jaringan listrik berhadapan dengan KRL. Bagian ini maju pesat seiring perhatian pemerintah di tempat sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di dalam bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang diatur pada UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran juga fungsinya sebagai regulator yang digunakan memproduksi kebijakan dan juga pelaksana pengerjaan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator sudah ada melaksanakan fungsi layaknya wasit yang tersebut pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil kemudian bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan lalu memberikan subsidi, juga mendirikan prasarana perkeretaapian juga telah dilakukan melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, oleh sebab itu prasarana jalan rel, persinyalan dan juga lainnya merupakan aset juga milik pemerintah yang mana kemudian diserahkan untuk operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya penyelenggaraan UU 23/2007 memang benar belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator sudah ada berhasil mendirikan beberapa jumlah proyek perkeretaapian pada Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya untuk badan perniagaan sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai ketika ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal pembaharuan status Perumka menjadi Persero hingga era perubahan di area bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI pada kondisi yang dimaksud siap untuk meningkatkan kemajuan lalu pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, sejumlah warga negara asing yang mana menyaksikan pengelolaan kereta api dalam Indonesia bahkan mengalahkan layanan di tempat negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah ada menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani penduduk kemudian negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang kemudian 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan pada menyokong kelancaran lalu lintas nasional juga menjadi solusi sistem logistik nasional yang efisien. “PT KAI telah mampu jadi contoh di pengelolaan lalu layanan terbaik untuk moda angkutan lain di tempat Asia Tenggara. Jadi tidaklah ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang tersebut lebih besar sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan juga pembedaan yang jelas antara regulator dan juga operator, tanpa adanya campur tangan dan juga intervensi serta saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang tersebut sanggup disempurnakan dari UU No 23/2007, pada antaranya penegasan, pengaturan peran regulator pada proyek pekerjaan sipil, sehingga tidak ada masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan serta evaluasi pada pembangunan kemudian pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.






