Bea Cukai Ketapang Lepas Ekspor Sarang Burung Walet 39,75 Kilogram ke China

JAKARTA – Bea Cukai Ketapang melepas ekspor sarang burung walet produksi PT Faicheung Birdnest Industry sebanyak 39,75 kilogram ke China. Pelepasan ekspor dilaksanakan pada PT Faicheung Birdnest Industry yang dimaksud berlokasi pada Delta Pawan, Ketapang.
“Pelepasan ekspor ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai, sebagai industrial assistance juga trade facilitator, untuk mengupayakan pengembangan ekspor hasil unggulan Indonesia,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal lalu Penyuluhan Bea Cukai Ketapang, Subhan Khaeri di siaran pers, Rabu (11/12/2024).
Sarang burung walet yang dimaksud dikirim ke luar negeri ini merupakan barang unggulan dari Ketapang yang tersebut dikenal mempunyai kualitas tinggi lalu permintaan besar di dalam lingkungan ekonomi internasional, khususnya Tiongkok. Sarang burung walet dipercaya mampu mengatasi berbagai penyakit, bahkan telah lama dianggap sebagai makanan yang tersebut miliki nilai gizi tinggi.
Subhan mengungkapkan, selain Bea Cukai, pelepasan ekspor ini turut dihadiri oleh pewakilan Badan Karantina Indonesia Kalimantan Barat, juga pihak eksportir.
“Pelepasan ekspor sarang burung walet ini adalah bukti nyata dari komitmen Bea Cukai di menggalang keberhasilan eksportir lokal, juga sebagai wujud sinergi antara pemerintah juga pelaku perniagaan untuk meningkatkan daya saing hasil Indonesia di dalam dunia internasional,” imbuhnya.
Dia menyampaikan bahwa ekspor ini merupakan langkah penting di menggalakkan hasil Indonesia untuk lebih lanjut dikenal juga dihargai di dalam pangsa global. Pelepasan ekspor sarang burung walet ini menjadi tonggak penting pada perjalanan perekonomian Daerah Ketapang serta diharapkan dapat membuka kesempatan ekspor lebih besar luas bagi produk-produk unggulan lainnya dari wilayah Ketapang.
“Dengan adanya pelepasan ekspor ini, Bea Cukai Ketapang terus berjanji untuk mendampingi serta memfasilitasi para pelaku perniagaan agar dapat lebih tinggi mudah menembus lingkungan ekonomi global, sekaligus melakukan konfirmasi kelancaran proses ekspor sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.






