Indikasi Geografis, Kunci Utama DJKI Dongkrak Angka Sistem Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan acara kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang digunakan cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfungsi melindungi keaslian suatu komoditas berdasarkan jika produk-produk atau komoditas. Jenis HKI yang dimaksud sebagai tanda yang menunjukkan dengan syarat usul suatu produk. Tanda ini bukanlah hanya sekali sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, serta karakteristik unik yang dimaksud dimiliki item yang dimaksud dikarenakan pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, di acara Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah total permohonan dan juga pendaftaran IG, dan juga menggalakkan komersialisasi komoditas IG pada Indonesia. Indonesia miliki kekayaan alam, budaya, dan juga tradisi lokal yang melahirkan komoditas unik khas daerah. Produk-produk ini memiliki nilai jual tinggi di dalam pangsa nasional maupun internasional jikalau dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai mempunyai arti penting untuk meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas kemudian keunikan item berbasis daerah, dengan pemeliharaan tersebut, item dapat dipasarkan dengan harga jual premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik di dalam bursa lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di dalam bursa global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu komoditas lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai komoditas khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif dalam lingkungan ekonomi global, khususnya di menghadapi barang mirip dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan kegiatan ekonomi bagi komunitas lokal. “IG menggerakkan pelestarian metode tradisional yang tersebut melibatkan petani, pengrajin, dan juga pelaku bisnis yang tergabung di Publik Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat pada produksi produk-produk IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan tambahan tinggi lantaran terdapat nilai tambah pada barang IG yang mana terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik penanaman modal lalu pariwisata. Barang IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner kemudian budaya, menarik wisatawan untuk mengenal tambahan dekat barang khas suatu area dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan produk-produk menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan pembangunan ekonomi di dalam sektor pariwisata juga pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas wilayah miliki prospek lebih lanjut besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang dimaksud pada waktu ini telah dikenal luas dalam lingkungan ekonomi internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM lalu petani lokal. Sebagian besar komoditas IG dihasilkan oleh bidang usaha kecil juga menengah, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka prospek bursa yang lebih tinggi besar bagi UMKM, meningkatkan kekuatan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.






