Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax telah dilakukan memenuhi standar keamanan, transparansi, kemudian kepatuhan terhadap regulasi pada bidang aset kripto, juga memverifikasi keamanan aset klien di area platform digital ini 100%.
“Kami berterima kasih untuk Bappebti serta CFX menghadapi kepercayaan yang mana diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang dimaksud harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan pemeliharaan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang dimaksud melambangkan kesempurnaan, dan juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax pada menjadi pemimpin lapangan usaha kripto di area Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy di keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai sistem yang diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang tersebut diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan di memantau operasional kemudian meyakinkan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang tersebut berlaku. Sementara, pimpinan Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus melakukan konfirmasi bahwa dana pelanggan aman di area media mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun pada lapangan usaha kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang digunakan aman, transparan, juga kompetitif. Keseriusan kami adalah memverifikasi bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik di kegiatan aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang terdaftar, Indodax telah terjadi memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 kemudian Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, dan juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, lalu pengelolaan dana klien yang mana 100% sesuai keseimbangan member.
Keberhasilan ini sejalan dengan peningkatan pesat lapangan usaha aset kripto di tempat Indonesia. Total operasi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih banyak dari 7,1 jt anggota dengan jumlah kegiatan mencapai Mata Uang Rupiah 108,92 triliun di periode yang dimaksud sama. Dengan regulasi yang mana semakin kuat serta transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan partisipasi positif bagi pengembangan ekosistem kripto di dalam Indonesia.





