Indonesia Bakal Punya Bank Emas di area 2025, BUMN Punya Cadangan Cukup

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir berharap ada percepatan pada balik target peresmian Bullion Bank atau Bank Emas dalam semester I tahun 2025. Pasalnya, ada tiga perusahaan pelat merah yang digunakan diadopsikan menjalankan Bullion Bank.
Ketiganya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), kemudian PT Pegadaian (Persero).
“Kita mesti duduk sebanding BSI segala, kan tadi sama, saya harap ini ada percepatan,” ujar Erick pada waktu ditemui di tempat kawasan Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (11/12/2024).
Dia juga menegaskan BUMN punya cadangan emas yang dimaksud cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat. “Apalagi dengan sistem yang tersebut kemarin Freeport juga Antam telah kerja sama, kita telah ada cadangan emas yang tersebut cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat,” paparnya.
Adapun, Bulion Bank adalah kegiatan perniagaan yang berkaitan dengan emas di bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh lembaga.
Terkait dengan jenis kegiatan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Acara Usaha Bulion atau bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, POJK dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan di menyelenggarakan kegiatan perniagaan bullion antara lain, mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK pelaksana kegiatan perniagaan bullion.
Lalu, mekanisme perizinan kegiatan bidang usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan bidang usaha bullion kemudian penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu diatur penerapan tata kelola perusahaan yang digunakan baik lalu manajemen risiko bagi LJK pelopor kegiatan bisnis bulion, penerapan acara anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, kemudian pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti fraud juga pengamanan konsumen, dan juga sistem pelaporan.
“Kami berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk memacu LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap keinginan emas, termasuk monetisasi emas yang mana masih idle pada masyarakat,” kata Agusman.






