Ekonomi

Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang digunakan baru hanya menunda pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia miliki pendekatan yang mana lebih lanjut berpihak untuk rakyat menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan juga insentif pajak.

“Vietnam memang benar mempunyai tarif PPN lebih lanjut rendah, tapi dia tak memiliki mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita jarak jauh lebih tinggi besar, teristimewa untuk melindungi rakyat berpenghasilan rendah,” ujar Febrio ketika ditemui di area Kantor Kementerian Lingkup Perekonomian, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (16/12/2024).

Menurut Febrio, materi makanan pokok di tempat Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara dalam Vietnam dikenakan tarif 5%.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung eksekutif (DTP) untuk sebagian barang tertentu, seperti tepung terigu juga minyak goreng, yang dimaksud semata-mata dikenakan tarif 1 persen.

Majelis Nasional Vietnam menambah masa berlaku kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk membantu konsumsi domestik serta menggalakkan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, serta real estat.

Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN sudah terbukti efektif pada mengupayakan daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, dan juga menciptakan lapangan kerja.

Pertumbuhan perekonomian Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap saja memberikan berbagai insentif.

Menteri Koordinator Area Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang permintaan pokok seperti beras, daging, telur, juga susu akan tetap memperlihatkan bebas PPN, sementara sektor perumahan kemudian kendaraan bermotor mendapatkan sarana PPN DTP.

Related Articles

Back to top button