Indonesia Tidak Akan Menyediakan iPhone 16 Jika belaka Produksi Barang Receh Apple

APPLE – Indonesia masih melarang transaksi jual beli iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar dalam Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran lalu pelanggan model iPhone 16 dikarenakan Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang tersebut mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari substansi di negeri.
Pada pada waktu yang mana sama, Indonesia sedang berupaya meningkatkan penanaman modal oleh perusahaan teknologi raksasa dalam negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Pengembangan Usaha Rosan Roeslani mengungkapkan terhadap wartawan pada hari Selasa bahwa Apple telah dilakukan berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk merancang pabrik AirTag di area Pulau Batam, yang dimaksud diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tidaklah diberikan penjelasan lebih besar lanjut terkait kesepakatan perkembangan pabrik di area kawasan bidang tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukanlah komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita di jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga di malam hari ini (Rabu), Kementerian belum miliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Level Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi hasil Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia menyatakan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin mengirimkan iPhone 16 sesegera mungkin, langkah ada pada tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.






