Jadwal Proyek Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di dalam 11 Provinsi

JAKARTA – Sejumlah area pada Indonesia menjalankan kegiatan pemutihan juga diskon pajak kendaraan bermotor di area 2025. Inisiatif ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan terhadap wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan publik pada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan terhadap pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak dan juga pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan yang dimaksud diharapkan dapat menggerakkan warga untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak merekan tanpa beban tambahan.
Daftar Provinsi yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak kemudian Diskon Pajak Kendaraan 2025
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan inisiatif pemutihan pajak kendaraan yang tersebut berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang miliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 sudah pernah dihapuskan. Wajib pajak hanya saja perlu membayar pajak tahun berjalan di periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang dimaksud disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Inisiatif ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, lalu informasi lebih banyak lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4 Kepulauan Riau






