Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara dan juga berkas yang digunakan dibutuhkan

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Setelah berjualan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus proses balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencegah risiko dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tidak ada diblokir, maka seluruh tanggung jawab melawan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aksi kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mencegah bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin memiliki kendaraan baru lagi.
Bagi rakyat yang ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata langkah juga berkas yang digunakan dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa saja melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menyambangi secara langsung kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.
1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang asli dan juga fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang tersebut asli.
- Surat jual beli atau bukti operasi transaksi jual beli kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah pernah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau kedudukan kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang digunakan disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang telah lama disiapkan untuk petugas. Kemudian, pelaku akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas juga data sudah pernah lengkap, rute pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah terjadi diblokir dan juga kendaraan tidaklah lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tiada mempunyai waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dilaksanakan secara online.
- Buka web resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum miliki akun. Anda sanggup mengisi data diri yang tersebut dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, serta email yang dimaksud aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan kemudian berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal transaksi jual beli kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id serta wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan serta masukkan data yang tersebut diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, diantaranya status blokir STNK lalu informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline dan juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang dimaksud paling simpel juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, serta efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling di dalam Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini area Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






