Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Trilyun

JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus bisa jadi membuktikan nilai kerugian negara yang tersebut telah diinformasikan ke publik.
Kejagung telah lama menetapkan 5 perusahaan sebagai terdakwa korporasi pada perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin bisnis pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), lalu CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terperiksa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang dimaksud belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung sudah ada kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun sudah ada memberikan respons. Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meskipun bilangan itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda untuk korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang tersebut telah terjadi dijatuhkan terhadap para direksi perusahaan yang dimaksud sudah pernah terdakwa sebelumnya belum mencapai nomor fantastis itu.
“Jaksa boleh belaka hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim telah punya patokan, patokan hakim pada memproduksi penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, mengatakan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang tersebut bukan valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang dimaksud memberikan bilangan bulat tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu lebih banyak menyerupai prospek kerugian, tidak kerugian riil. Namun, persepsi yang mana muncul di area penduduk seolah-olah itu uang nyata. Kejagung saat ini mulai meragukan bilangan yang dimaksud pasca berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tak mempunyai kompetensi untuk mengevaluasi data yang tersebut terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar pada persoalan hukum ini. “Kejagung tidaklah mempunyai kompetensi juga kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang sebenarnya itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih unsur perdebatan pada antara para ahli,” ucapnya.






