Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

JAKARTA – Mencairkan jumlah JHT BPJS dapat dilaksanakan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah kegiatan jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang digunakan memberikan uang tunai bagi partisipan BPJS ketika memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), kemudian juga jikalau mengalami cacat total.
Perlu dicatat bahwa acara JHT BPJS Ketenagakerjaan ini belaka berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang telah dilakukan tercatat pada kegiatan jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat juga ketentuan yang dimaksud perlu Anda siapkan.
Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Anggota BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).
Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang digunakan Merawat.
Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di tempat Kantor Cabang
1. Pastikan dokumen lalu ketentuan telah lengkap;
2. Mengisi data juga formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima ketika wawancara lalu verifikasi sudah ada berhasil;
6. Proses selesai, tunggu lalu pastikan jumlah JHT telah masuk akun Anda.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, kemudian nomor partisipan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai ketentuan kemudian foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang dimaksud dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data lalu wawancara akan diadakan dengan petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, tersisa JHT akan dikirimkan ke nomor akun yang mana sudah Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Perlu dicatat bahwa bank yang digunakan Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).
1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda menghadirkan dokumen fotokopi persyaratan klaim dan juga berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas serta wawancara;
4. Setelah proses selesai, kegunaan dari JHT akan dikirim ke account yang mana Anda telah dilakukan lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Online)
1. Unduh perangkat lunak JMO serta login menggunakan email dan juga kata sandi yang digunakan terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, lalu jikalau data-data Anda telah sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data merupakan email kemudian nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP kemudian nomor akun bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang mana sudah ada dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” apabila semua data yang tersebut ditampilkan sudah ada sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” kemudian “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan dan juga keterangan pengajuan klaim Anda, juga klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul nilai JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi sudah ada sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, juga proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO telah terjadi selesai.
Demikian ketentuan juga langkah-langkah yang mana perlu Anda lakukan untuk mencairkan jumlah JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang anda lampirkan lengkap dan juga sesuai, oleh sebab itu apabila tak mampu menghambat proses verifikasi pencairan nilai JHT tersebut.
Jika Anda tidak ada sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda bisa saja menggunakan layanan online yang digunakan sudah dijelaskan. Pastikan dan juga terus pantau status klaim dan juga akun Anda apakah proses pencairan sisa JHTtelahberhasil.
MG/Patrick Daniel H.W.






