Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya

JAKARTA – Kabar baik bagi para produsen juga calon pembeli mobil hybrid dalam Indonesia. eksekutif resmi memberikan insentif Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah Ditanggung eksekutif (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model-model kendaraannya agar dapat menikmati insentif ini.
“Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di dalam Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya untuk kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari telah sanggup menikmati insentif stimulus yang mana telah disiapkan pemerintah,” kata Agus di Forum Pers Paket Stimulus Perekonomian untuk Kesejahteraan, Awal Minggu (16/12/2024).
Agar memenuhi aturan insentif PPnBM DTP, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan berikut:
Isi Silinder: Maksimal 4.000 cc (sesuai Peraturan Menteri Manufaktur Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6).
– Konsumsi Bahan Bakar:
Versi bensin: Minimal 15,5 km/liter.
Versi diesel: Minimal 17,5 km/liter.
Tarif PPnBM Mobil Hybrid
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan adanya insentif 3 persen, konsumen hanya saja perlu membayar tarif PPnBM sebesar 12-17 persen.
Dukungan eksekutif untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik juga hybrid merupakan komitmen pemerintah untuk menggalakkan penyelenggaraan kendaraan ramah lingkungan. “Mobil listrik kita meneruskan yang mana selama ini sudah ada diadakan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen,” ucapnya.
Dampak Konstruktif Insentif
Insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid diharapkan dapat:
– Mengoptimalkan jualan mobil hybrid: Harga mobil hybrid yang mana lebih lanjut terjangkau akan memacu minat rakyat untuk beralih ke kendaraan yang tersebut lebih besar ramah lingkungan.
– Mengurangi emisi karbon: Pemanfaatan mobil hybrid dapat membantu mengempiskan emisi karbon dan juga polusi udara.
– Mendorong pembangunan ekonomi pada lapangan usaha otomotif: Insentif ini dapat menarik penanaman modal dari produsen mobil untuk mengembangkan juga memproduksi mobil hybrid dalam Indonesia.
Pemberian insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid merupakan langkah positif dari pemerintah di menggalang perkembangan bidang otomotif serta mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060. Diharapkan insentif ini dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungandiIndonesia.





