Jaksa Agung Ungkit Brimob pada Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mana mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di tempat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu ketika menerima pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung banyak dicecar mengenai kegagalan pada pengusutan tindakan hukum PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang tersebut dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit kesulitan tersebut. “Satu fakta waktu itu serta telah diselesaikan di dalam tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Mingguan (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang tersebut dijalankan oleh Kejaksaan Agung pada perkara Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih tinggi dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung belaka bertindak sensasional mengamati hukuman yang mana diterima para tersangka, yang dimaksud rata-rata hukuman penjara para terperiksa dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang diadakan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang tersebut disangsikan Komisi III DPR untuk Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab hambatan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu mengenai pengepungan seakan-akan lantaran dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya pada pengusutan perkara korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan perkara tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW mengamati terjadi perebutan kewenangan. Sehingga sanggup jadi pengintaian yang disebutkan terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di area di menyidik perkara persoalan hukum tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, sebab itu tunduk pada aktivitas pidana pertambangan. Setelah aktivitas pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan perkara korupsinya, dari sana, tidak persoalan hukum korupsi dulu. Ini adalah yang dimaksud menyebabkan terjadinya yang mana konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin saja benar, kemungkinan besar tidak,” jelasnya.






