Negeri Sakura berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Negeri Matahari Terbit pada Hari Jumat memberlakukan undang-undang yang tersebut mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang tersebut memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai lalu menetralisir server musuh apabila terjadi serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti di dalam sektor listrik kemudian kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber terhadap pemerintah.
Perubahan aturan yang disebutkan terjadi pada waktu pemerintah bergegas merancang kerangka hukum guna berperang melawan serangan siber menyusul kumpulan serangan terhadap maskapai penerbangan lalu bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang disebutkan secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang digunakan akan dipantau kemudian dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang digunakan digunakan di komunikasi antara negara-negara asing yang mana menyeberangi Jepang, dan juga yang tersebut digunakan antara Negeri Matahari Terbit juga luar negeri.
Informasi yang dimaksud tidak ada mencakup komunikasi domestik serta pemerintah tidak ada diizinkan untuk mengawasi isi pesan, termasuk isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang kemudian militer akan turun tangan apabila suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, juga direncanakan sebelumnya.
Langkah yang disebutkan mencerminkan ambisi Negeri Matahari Terbit untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang dimaksud setara dengan Amerika Serikat serta negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk pengambilalihan serta analisis data, dan juga untuk tindakan menetralkan server yang digunakan berbahaya.
Panel yang disebutkan juga akan bertugas memverifikasi bahwa pengawasan pemerintah direalisasikan dengan benar.
Menanggapi perasaan khawatir dari partai-partai oposisi berhadapan dengan peluang tindakan pemerintah yang digunakan melampaui batas juga pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Negeri Sakura merevisi undang-undang dan juga menetapkan ketentuan khusus di hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






