Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Sektor Bisnis

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh di membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri ( Kadin ) Indonesia Lingkup Manufaktur Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang dimaksud dengan tetap saja berorientasi pada peningkatan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang digunakan sudah pernah menetapkan perkembangan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa saja menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan penduduk luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang digunakan efektif di mewujudkan peningkatan perkembangan sektor ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi lapangan usaha nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, kontribusi sektor manufaktur terhadap Pendapatan Domestik Bruto Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih berjauhan dari target kontribusi manufaktur sebesar 28% di upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di tempat Indonesia juga sangat bermanfaat pada menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi warga yang tersebut lebih tinggi luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengempiskan tingkat kemiskinan,” kata beliau pada keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok lapangan usaha yang mana dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu lapangan usaha makanan-minuman kemudian tembakau, bidang tekstil kemudian pakaian jadi, sektor epidermis lalu barang dari kulit, lapangan usaha alas kaki, sektor mainan anak, juga sektor furnitur.
“Untuk negara dengan jumlah agregat penduduk terbesar ke empat di dalam dunia yang tersebut mencapai 282 jt jiwa, sektor padat karya dapat menjadi katalisator di mewujudkan kesejahteraan Komunitas yang digunakan lebih besar luas,” tegasnya.
Namun demikian, di dalam sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok bidang yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk perihal pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.






