DKI Jakarta –
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan salah satu cara yang tersebut digunakan oleh penduduk untuk mempersiapkan dana pensiun dalam masa depan.
Bagi kontestan kegiatan DPLK, penting untuk mengetahui kapan dan juga bagaimana dana yang disebutkan bisa saja dicairkan. DPLK merupakan acara tabungan jangka panjang yang mana akan membantu para pesertanya mendapatkan penghasilan di usia tua.
Namun, tak semua partisipan dapat mencairkan dana mereka kapan semata dengan sekaligus, lantaran ada beberapa asal dan juga ketentuan yang tersebut harus dipenuhi sesuai perjanjian kesepakatan antar kontestan dengan penyedia DPLK.
Secara umum, berikut adalah waktu kemudian situasi tertentu untuk dapat mencairkan dana DPLK yang sudah pernah dikumpulkan.
1. Pencairan pada waktu mencapai usia pensiun
Salah satu kondisi utama untuk mencairkan DPLK adalah mencapai usia pensiun, yang digunakan umumnya ditetapkan pada usia 55 tahun.
Pada usia ini, kontestan sanggup mulai mencairkan dana yang tersebut telah dilakukan dikumpulkan selama berubah menjadi partisipan DPLK. Namun, besaran dana yang tersebut bisa saja dicairkan juga tergantung dari keseimbangan yang sudah pernah terkumpul selama periode menabung.
2. Pencairan sebelum usia pensiun
Meskipun DPLK dirancang untuk dicairkan ketika pensiun, ada beberapa situasi dimana kontestan dapat mencairkan dana sebelum mencapai usia pensiun atau 55 tahun dengan melengkapi beberapa berkas.
Salah satu kondisinya, seperti kontestan mengalami kecelakaan atau cacat yang tersebut membuatnya tiada bisa jadi bekerja kembali. Dalam persoalan hukum ini, partisipan dapat mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan bukti medis.
Selain itu, kontestan yang mana mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa saja mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan surat keterangan berhenti kerja.
3. Pencairan pada tindakan hukum kematian
Jika partisipan DPLK meninggal bumi sebelum mencapai usia pensiun, ahli waris seperti istri atau anak, berhak untuk mencairkan dana yang telah terjadi terkumpul yang dimiliki peserta.
Untuk pencairan dana DPLK, ahli waris harus memaparkan dokumen seperti akta kematian kemudian bukti hubungan keluarga dengan peserta.
Proses pencairan dana DPLK
Untuk mencairkan dana DPLK, kontestan atau ahli waris harus mengajukan permohonan pencairan untuk lembaga DPLK yang tersebut mengurus inisiatif tersebut.
Permohonan biasanya menyertai beberapa dokumen umum, seperti KTP, kartu DPLK, dan juga bukti lain sesuai kriteria yang berlaku.
Setelah semua dokumen diverifikasi, pencairan akan dikirim melalui akun partisipan atau ahli waris.
Pembayaran pencairan dana DPLK memiliki ketentuan tertentu. Jika dana DPLK kurang dari Rp500 juta, maka dana yang disebutkan dapat secara langsung dicairkan atau secara berkala.
Namun, jikalau dana DPLK tambahan dari Rp500 juta, pencairan dana diawal bisa saja diterima sebesar 20% sekaligus sedangkan sisanya sebesar 80% dibayarkan secara berkala selama 10 tahun oleh dana pensiun atau membeli anuitas asuransi jiwa.
Artikel ini disadur dari Kapan dana DPLK bisa dicairkan? Simak penjelasannya