Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan perbuatan tegas Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Danang Iskandar yang mana telah dilakukan melakukan penembakan hingga menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
Sigit menyatakan telah lama memohonkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendalami motif penembakan tersebut. “Baik, yang dimaksud jelas Pak Kapolda telah melaporkan terhadap saya terkait insiden yang dimaksud terjadi. Dan saya minta untuk mendalami motifnya,” ucapannya dalam Kantor Kemenko PMK, Jakarta, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Sigit juga telah memerintakan jajarannya untuk mengusut tuntas persoalan hukum ini. “Saya sudah ada perintahkan agar tindakan hukum itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya,” ujarnya.
Apalagi, kata Sigit, penindakan tegas ini teristimewa apabila dilihat dari motifnya kemudian dilaksanakan terhadap hal-hal yang tersebut selama ini dianggap mencederai institusi. “Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, perbuatan tegas,”
Kapolri menegaskan jikalau insiden ini tidak hambatan konflik internal. “Proses sudah ada didalami, Propam kita turunkan. Yang jelas kalau hal-hal yang dimaksud sifatnya bisa jadi diproses dengan hal-hal yang dimaksud bersifat etik, ini secara umum ya tentunya akan kita lakukan. Sehingga kemudian semuanya bisa saja berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang mana tak bisa jadi ditolerir, saya minta belaka dua, perbuatan tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi penembakan berujung tewasnya AKP Ulil Ryanto Anshari itu terjadi dalam kawasan parkir Polres Solok Selatan yang berada pada Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada Hari Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Diduga kuat pemicunya lantaran AKP Dadang Iskandar tak terima lantaran AKP Ulil Ryanto Anshari menangkap terperiksa tindakan hukum tambang galian C.






