Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara di persoalan hukum korupsi pengelolaan tata niaga timah dalam wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Hari Senin (9/12/2024).
JPU menilai Suparta terbukti secara sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kemudian Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar juga memulihkan uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
Uang pengganti itu dibebankan agar dapat dibayar paling lambat satu bulan pasca putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa bukan mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita juga dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak ada mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Suparta diadili bersatu satu terdakwa lain dalam perkara korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Penguraian Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, di berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan, Suparta juga Reza dengan Harvey Moeis bersekongkol menciptakan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengoleksi bijih timah hasil penambangan liar di tempat wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersatu Reza dan juga Harvey kemudian mengirimkan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu untuk PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilaksanakan menggunakan cek kosong.






